Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuklinggau

Kantor KUA Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuklinggau beralamat di JL. Pasir, No. 50, Taba Jemekeh Lubuklinggau Timur I, Air Kuti, Lubuk Linggau Tim. I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625, Indonesia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuklinggau dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0812-7153-8310