Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bintan Pesisir Kabupaten Bintan
Kantor KUA Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Bintan Pesisir adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
-
Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bintan Pesisir Kabupaten Bintan?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bintan Pesisir Kabupaten Bintan beralamat di Jl. Raja Ali H. No.2, Kijang Kota, Bintan Tim., Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau 29151, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bintan Pesisir Kabupaten Bintan?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bintan Pesisir Kabupaten Bintan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0771) 61407
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Mantang Kabupaten Bintan
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bintan Timur Kabupaten Bintan
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tebing Kabupaten Karimun
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Meral Kabupaten Karimun
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Karimun Kabupaten Karimun
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kundur Barat Kabupaten Karimun