Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjung Pinang
Kantor KUA Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Tanjungpinang Timur adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
-
Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjung Pinang?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjung Pinang beralamat di JL Mukayat Syah, No. 3, Batu Lepuk, Tambelan, Bintan, Kp. Bugis, Tanjungpinang Kota, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29115, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjung Pinang?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjung Pinang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0812-7077-7025
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bengkong Kota Batam
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Batu Ampar Kota Batam
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Lubuk Baja Kota Batam
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Batu Aji Kota Batam
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sekupang Kota Batam
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Batam Kota Kota Batam
Kalau suami sudah mengatakn Aku akn cerai kan .... Apa itu sudah jatuh talak ke