Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pulo Gadung Kota Jakarta Timur

Kantor KUA Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur Provinsi Dki Jakarta. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Pulo Gadung adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pulo Gadung Kota Jakarta Timur beralamat di Jalan Balai Pustaka Baru I No.37, RT.2/RW.8, Pulo Gadung, Rawamangun, Pulo Gadung, Rawamangun, Jawa Timur 13260, Indonesia.