Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kiaracondong Kota Bandung


Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kiaracondong Kota Bandung
Alamat lokasi
: Jalan Kaumi 1 No.10, Cicaheum, Kiaracondong, Cicaheum, Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat 40272, Indonesia
Nomor telepon
: (022) 7211149
Kode pos
: - belum tersedia
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kiaracondong Kota Bandung

Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kiaracondong Kota Bandung. Alamat lokasi: Jalan Kaumi 1 No.10, Cicaheum, Kiaracondong, Cicaheum, Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat 40272, Indonesia. Telepon: (022) 7211149.

Kantor KUA Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Kiaracondong adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.

Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Bandung
  • Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kiaracondong Kota Bandung?

    Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kiaracondong Kota Bandung beralamat di Jalan Kaumi 1 No.10, Cicaheum, Kiaracondong, Cicaheum, Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat 40272, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kiaracondong Kota Bandung?

    Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kiaracondong Kota Bandung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (022) 7211149


Komentar dan Ulasan (1)
  1. Rizky Herlianto
    Rizky Herlianto | 2019-11-21 Reply

    Asslamualaikum, Saya mau bertanya atas pendaftaran tadi yg di lakukan pada hari kamis tanggal 21 november 2019. apa betul harus mengeluarkan dana sebesar Rp 1.500.000.00 ? Itu pun saya berbicara lewat calo di dalam mobil sedan, dan negosiasi di dalam mobil tsb. Alasan mengapa harus ada uang sebesar itu, dikarenakan si perempuan masih dibawah umur. dan yang aneh nya, si perempuan daftar di KUA gumuruh dan mendapatkan surat di KUA tsb, tinggal saya yg daftar dikarna kan tdk 1 kecamatan. Saya mau daftar ke KUA knpa harus bayar uang sebesar itu? dengan alasan siperempuan msh dibawah umur? Sedangkan si perempuan sudah mendapatkan surat di KUA gumuruh dan tidak ada pertagihan uang disitu, dan loh kok harus bayar uang sebesar 1 juta 500? dan sicalo terus berbicara agar kami bisa mengasihi dia uang. Dan si berkas perempuan pun yg belum cukup umur baru ber usia 18thn akan di rubah menjadi 20thn, ucap katanya. Maaf nau bertanya, apakan aturan atau prosedur yg berlaku seperti itu? Wassallam..

Tulis Komentar dan Ulasan