Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Cipayung Kota Depok

Kantor KUA Kecamatan Cipayung Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Cipayung adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Cipayung Kota Depok beralamat di Jl. Bina Marga No.3, RT.6/RW.2, Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13840, Indonesia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Cipayung Kota Depok dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 8446808