Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kedung Banteng Kabupaten Tegal
Kantor KUA Kecamatan Kedung Banteng Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Kedung Banteng adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
-
Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kedung Banteng Kabupaten Tegal?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kedung Banteng Kabupaten Tegal beralamat di JL. Waduk Cacaban, No. 96, Tonggara Kedungbanteng, Penujah, Kedung Banteng, Tegal, Jawa Tengah 52472, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kedung Banteng Kabupaten Tegal?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kedung Banteng Kabupaten Tegal dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0283) 6195584
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jatinegara Kabupaten Tegal
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pagerbarang Kabupaten Tegal
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Balapulang Kabupaten Tegal
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Margasari Kabupaten Tegal
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Ulujami Kabupaten Pemalang
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Comal Kabupaten Pemalang
Mau tanya pak/bu ada yg mau nikah tapi kk ikit kk mbahnya trus kan maaf tidak ada ayah dan saat kalo mau nikah bintinya siapa ya? Kalo diadmistrasi yg keluar nama mbahnya apa boleh pakai nam tersebut,apa nsnti waktu akad tetap pakai nama ibu kandunya? Trimakasih