Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jetis Kabupaten Mojokerto
Kantor KUA Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Jetis adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
-
Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jetis Kabupaten Mojokerto?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jetis Kabupaten Mojokerto beralamat di Jl. Pb Sudirman No.36, Kupang, Jetis, Mojokerto, Jawa Timur 61352, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jetis Kabupaten Mojokerto?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jetis Kabupaten Mojokerto dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0321) 361175
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kemlagi Kabupaten Mojokerto
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gedek Kabupaten Mojokerto
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sooko Kabupaten Mojokerto
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Puri Kabupaten Mojokerto
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bangsal Kabupaten Mojokerto
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kutorejo Kabupaten Mojokerto