Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sumobito Kabupaten Jombang
Kantor KUA Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Sumobito adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
-
Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sumobito Kabupaten Jombang?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sumobito Kabupaten Jombang beralamat di Jl. Raya St. No.582, Sumobito, Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61483, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sumobito Kabupaten Jombang?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sumobito Kabupaten Jombang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0321) 495271
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bareng Kabupaten Jombang
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Mojowarno Kabupaten Jombang
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Ngoro Kabupaten Jombang
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gudo Kabupaten Jombang
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Perak Kabupaten Jombang
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto