Kantor KUA Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Bugulkidul adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bugulkidul Kota Pasuruan beralamat di Jl. Trunojoyo No.196, Tapaan, Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67129, Indonesia.