Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kubutambahan Kabupaten Buleleng

Kantor KUA Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Kubutambahan adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kubutambahan Kabupaten Buleleng beralamat di JL. Udayana, No. 17, Singaraja, Buleleng, Banyuasri, Denpasar, Bali, Kabupaten Buleleng, Bali 80232, Indonesia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kubutambahan Kabupaten Buleleng dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0362) 29049