Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sintang Kabupaten Sintang
Kantor KUA Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Sintang adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
-
Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sintang Kabupaten Sintang?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sintang Kabupaten Sintang beralamat di Jl. PKP Mujahidin No.18, Manter, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 78611, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sintang Kabupaten Sintang?
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sintang Kabupaten Sintang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0565) 21801
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Nanga Tayap Kabupaten Ketapang
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Muara Pawan Kabupaten Ketapang
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Katikutana Selatan Kabupaten Sumba Tengah
- - Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Ruteng Kabupaten Manggarai