Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur

Kantor KUA Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Parenggean adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur beralamat di Jl. Kalikasa, Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74355, Indonesia.