Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kauditan Kabupaten Minahasa Utara

Kantor KUA Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Kauditan adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kauditan Kabupaten Minahasa Utara beralamat di Jl. Raya Arnold Mononutu, Kauditan II, Kauditan, Kauditan II, Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Indonesia.