Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bontoa Kabupaten Maros

Kantor KUA Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Bontoa adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bontoa Kabupaten Maros beralamat di Jalan Topas No.21, Pettuadae, Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90516, Indonesia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bontoa Kabupaten Maros dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0852-4270-5351