BPR BKK Lasem. PD - Rembang, Jawa Tengah


BPR BKK Lasem. PD Rembang
Alamat lokasi : Jl. Slamet Riyadi No.72, Sumberjo, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59219, Indonesia
Nomor telepon : - belum tersedia
Kode pos : 59219
BPR BKK Lasem. PD - Rembang, Jawa Tengah

Merupakan salah satu Bank Perkreditas Rakyat (BPR) di Kabupaten Rembang. BPR ini adalah bank yang melayani kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BPR BKK Lasem. PD menawarkan layanan simpan deposito berjangka atau tabungan, kredit dan pinjaman, pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

Segera kunjungi Bank Perkreditas Rakyat (BPR) terdekat ini pada hari dan jam buka. Bisa juga menghubungi kontak telepon untuk informasi lainnya.

Jam buka / kerja:
Senin: 8:00 AM - 5:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 5:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 5:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 5:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 5:00 PM, Sabtu: 8:00 AM - 5:00 PM, Minggu: Closed

Kategori: Bank, Rembang
  • Dimana alamat BPR BKK Lasem. PD Rembang?

    BPR BKK Lasem. PD Rembang beralamat di Jl. Slamet Riyadi No.72, Sumberjo, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59219, Indonesia.

  • Berapa kode pos BPR BKK Lasem. PD Rembang?

    Kode pos dari BPR BKK Lasem. PD Rembang adalah 59219


Komentar dan Ulasan (2)
  1. Astral
    Astral | 2022-04-07 Reply

    Yakin tidak mau menindak lanjuti Kasi pindahan dari sulang yang sekarang berulah dicabang Gunem?

  2. Astral
    Astral | 2022-04-01 Reply

    Assalamu'alaikum. Kepada yang terhormat Bpk.Pimpinan BKK Lasem Dengan Hormat Dengan ini saya sebagai karyawan BKK sekaligus Nasabah ingin mengajukan laporan,bahwa salah satu karyawan BKK Cabang Gunem yg saat ini menempati posisi sebagai Kasi "Pindahan dari cabang sulang".Beliau memiliki karakter dan sifat semena" kepada rekan" yg lain dan mengakibatkan sakit hati serta dsulitkan dalam menjalani tugas,tolong sekiranya pihak Pimpinan memberikan tegoran/Peringatan untuk bisa profesional kerja.jangan sesuka hati memperlakukan rekan kerja sesuai keinginan hatinya,jika pihak pimpinan tidak segera menangani kasus ini.maka saya akan melapor ke pihak Kemnaker untuk mengurus orang itu. Wassalamu'alaikum Terima kasih

Tulis Komentar dan Ulasan