Kantor PLN (Persero) Regional Kalsel - Kalteng


Kantor PLN (Persero) Regional Kalsel Kalteng
Alamat lokasi
: Jl. Panglima Batur Bar. No. 1, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan
Nomor telepon
: (0511) 4772520
Kode pos
: 70711
Kantor PLN (Persero) Regional Kalsel - Kalteng

Kantor PLN (Persero) Regional Kalsel Kalteng. Alamat lokasi: Jl. Panglima Batur Bar. No. 1, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Telepon: (0511) 4772520.

Alamat kantor PLN untuk regional atau wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terletaj di kota Banjar Baru.

Kantor ini melayani kebutuhan terkait listrik masyarakat. Layanan seperti pengajuan pemasangan listrik, pengajuan naik tegangan, cek tagihan listrik pln, pembayaran listrik hingga komplain. Selain dari berkunjung langsung, saat ini masyrakat sudah bisa melakukan cek rekening saldo listrik secara online, bayar listrik online dengan pln token, pembayaran online melalui atm atau aplikasi mobile. Untuk info pln lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi pln.

Kategori: BUMN, Banjar Baru
  • Dimana alamat Kantor PLN (Persero) Regional Kalsel Kalteng?

    Kantor PLN (Persero) Regional Kalsel Kalteng beralamat di Jl. Panglima Batur Bar. No. 1, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor PLN (Persero) Regional Kalsel Kalteng?

    Kantor PLN (Persero) Regional Kalsel Kalteng dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0511) 4772520

  • Berapa kode pos Kantor PLN (Persero) Regional Kalsel Kalteng?

    Kode pos dari Kantor PLN (Persero) Regional Kalsel Kalteng adalah 70711


Komentar dan Ulasan (1)
  1. Yarizal
    Yarizal | 2020-09-24 Reply

    Kami sebagai pemilihan hak tanah mengajukan PERMOHONAN PEMINDAHAN LOKASI /TEMPAT PENDIRIAN TIANG LISTRIK kepada PLN. karena saat ini berada pada posisi diatas tanah hak pemilik/pemohon, yang menganggu manfaat serta fungsi tempat tinggal. Namun dalam tanggapan /balasan dari PLN untuk biaya opersioanal tehnik pemindahan dibebankan kepada pemohon. Sedangkan sejak awal pendirian tiang listrik tersebut kami belum pernah memperoleh kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut. Maka atas hal tersebut kami ingin bertanya, sbb: Bisakah pemilik hak tanah menuntut kompensasi ganti rugi/sewa atas pemanfaatan /pendirian tiang listrik untuk fasilitas umum karena berada pada lahan pemilik tanah, atau di pindahkan ke tempat lain di karenakan orang di sekitar pernah beberapa kali terjadinya terbakar api kecil seperti kembang api? Trmakasih. Ditunggu jawabanya

Tulis Komentar dan Ulasan