Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Banda Aceh. Alamat lokasi: JL. P. Nyak Makam, No. 7, Lampineung, Lampineung, Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 23125, Indonesia. Telepon: (0651) 7555535.
Merupakan alamat Kantor KPAI cabang kota Banda Aceh, provinsi Aceh. KPAI Banda Aceh memiliki tugas sebagai lembaga penyelenggaraan perlindungan anak yang bersifat independen untuk daerah Banda Aceh.
Adapun peran KPAI adalah memantau dan mengembangankan kebijakan-kebijakan perlindungan anak, pendampingan pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak, menerima pengaduan terkait pelanggaran hak anak, hingga penentuan kebijakan terkait kepentingan anak. Untuk fungsi KPAI diantaranya melakukan investigasi terhadap kasus pelanggaran hak anak, melakukan kajian hukum, memberikan penilaian kasus pelanggaran hak anak, hingga pemberian perlindungan anak. Berdasarkan tugas dan fungsinya, KPAI memeliki wewenang sebagai lembaga perlindungan hak anak dalam bentuk pengawasan pelanggaran, advokasi hak anak dan penerima pengaduan dan pelaporan pelanggaran hak anak. Silahkan berkunjung ke kantor KPAI terdekat jika ada pelanggaran terhadap hak anak yang ditemukan, Anda juga bisa menghubungi kontak KPAI atau mengakses website resmi KPAI untuk informasi lainnya.
Kategori: Lembaga Pemerintah, Aceh BesarKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Banda Aceh beralamat di JL. P. Nyak Makam, No. 7, Lampineung, Lampineung, Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 23125, Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Banda Aceh dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0651) 7555535
Bolehkan saya chat melalui whatsapp?