Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tengah. Alamat lokasi: Jl. Cik Ditiro No.28, Besusu Tengah, Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111, Indonesia. Telepon: (0451) 452909.
Merupakan kantor dinas Kominfo provinsi Sulawesi Tengah. Kominfo provinsi Sulawesi Tengah memiliki fungsi sebagai penyelenggaraan urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika untuk wilayah provinsi Sulawesi Tengah.
Terkait dengan tugas tersebut, dinas komunikasi dan informatika yang biasa juga disebut kominfo ini berwenang untuk memberikan izin terkait dengan bidangnya dan pada daerah wilayah kerjanya. Beberapa pengurusan perizinan dibawah kominfo seperti izin Penyelengara Sistem Elektronik, Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggaraan Penyiaran (Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan), Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Badan Hukum, Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, hingga Izin Stasiun Radio.
Selain itu, kominfo juga berwenang dalam merumuskan layanan dan website yang boleh beroperasi, website yang tidak sesuai kebijakan dan undang-undang akan dikenakan kebijakan pemblokiran website. Kominfo juga punya peran sebagai pelaksana pembinaan bidang komunikasi dan informatika melalu program seperti digitalent dan lainnya.
Segera kunjungi kantor kominfo terdekat untuk mendapatkan informasi lainnya, Anda juga dapat mengakses website resmi kominfo atau menghubungi kontak kominfo untuk mendapat informasi umum terkait syarat pengurusan izin, biaya (jika ada), dan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, PaluDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tengah beralamat di Jl. Cik Ditiro No.28, Besusu Tengah, Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111, Indonesia.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tengah dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0451) 452909