Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Alamat lokasi: Jl. Taman Jatibaru No.1, RT.17/RW.1, Cideng, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150, Indonesia. Telepon: (021) 3501349.
Merupakan kantor Dinas Perhubungan atau biasa disingkat Dishub Provinsi DKI Jakarta. Dishub provinsi DKI Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kebijakan perhubungan atau transportasi untuk wilayah provinsi DKI Jakarta.
Adapun fungsi dari Dinas perhubungan atau biasa disingkat Dishub adalah merumuskan kebijakan bidang perhubungan dalam wilayah kerjanya, kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan administrasi termasuk perizinan angkutan perhubungan, evaluasi dan laporan terkait bidang perhubungan. Karna fungsinya yang strategis bidang perhubungan, Dishub juga menyiapkan SDM sedini mungkin dengan sekolah-sekolah binaan bidang transportasi seperti Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan lainnya.
Melalui kantor ini juga aturan terkait transportasi dimusim-musim padat seperti mudik hari raya diatur. Dishub rutin membuat program mudik gratis baik mudik jalur perhubungan darat, laut dan udara yang selalu bekerjasama dengan kementerian perhubungan.
Untuk wewenang, Dishub memiliki wewenang untuk memberikan izin persuratan terkait transportasi dan perhubungan seperti urus izin usaha angkutan, izin angkutan penumpang umum, izin angkutan barang, penerbitan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang Umum, Izin Trayek Angkutan Antar Jemput, zin Operasi Angkutan Sewa, zin Operasi Angkutan Pariwisata, Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT), Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan lainnya.
Segera kunjungi kantor Dishub terdekat untuk informasi lainnya, Anda juga dapat mengubungi nomor telepon Dishub untuk respon cepat, atau mengakses website Dishub untuk informasi umum terkait Dishub.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta PusatDinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta beralamat di Jl. Taman Jatibaru No.1, RT.17/RW.1, Cideng, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150, Indonesia.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 3501349
Tolong AGEN yang ada di Terminal Lebak Bulus di perbaiki pelayanan nya.hari ini saya bersama 1 teman saya,pesan tiket Bus untuk jurusan Ponorogo.pihak agen menerima dn memberi nota.bukan karcis saya datang jam 1.kata nya setengah 2 atau jm 3 sore sudah berangkat.tapi ternyata kami berangkat jam 7 malam.dan itu pun tujuan nya bukan Ponorogo tapi Solo.pelayanan seperti apa kalau seperti ini??apakah Agen itu Raja nya terminal sehingga bisa semau jidat nya membuat keputusan seperti itu?