Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Alamat lokasi: Jl. DR. Cipto Mangun Kusumo No.1, Khusus Kota Selong, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83612, Indonesia. Telepon: (0376) 21430.
Merupakan kantor Dinas Pertanian daerah Kabupaten Lombok Timur, provinsi Nusa Tenggara Barat. Dinas Pertanian ini berfungsi untuk menyelenggarakan urusan kewenangan dan tugas pembantuan bidang pertanian daerah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, dinas pertanian juga memiliki beberapa tugas dan fungsi lain seperti penyuluhan pertanian, merumuskan kebijakan pertanian, memutus kebijakan bidang pangan, administrasi ketatausahaan pertanian, pembinaan teknis pada pihak-pihak bidang pertanian, memastikan ketersedian pupuk pertanian, hingga penyaluran bantuan alat dan mesin pendukung pertanian. Selain itu, dinas pertanian juga adalah penjamis kesejahteraan petani melalui program memastikan memberikan asuransi usaha tani padi (AUPT). Oleh karenanya, terkait dengan fungsi dan tugasnya, dinas pertanian memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat izin pertanian, izin alih fungsi, izin usaha pertanian, pembukaan lahan dan izin lainnya terkait pertanian. Segera kunjungi kantor dinas pertanian terdekat untuk informasi lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Lombok TimurDinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur beralamat di Jl. DR. Cipto Mangun Kusumo No.1, Khusus Kota Selong, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83612, Indonesia.
Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0376) 21430
Assalamualaikum wr wb. Izin bertanya. ???? Adakah program dari dinas pertanian berupa bantuan yang diturunkan ke masyarakat untuk memanfaatkan kotoran kambing yang belum bisa kami manfaatkan?