Dinas Pertanian Kabupaten Nunukan. Alamat lokasi: Kompleks Perkantoran Gabungan Dinas (Gadis I), Jl. Ujang Dewa, Sedadap, Prov., Nunukan Sel., Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 77482, Indonesia. Telepon: (0556) 22843.
Merupakan kantor Dinas Pertanian daerah Kabupaten Nunukan, provinsi Kalimantan Utara. Dinas Pertanian ini berfungsi untuk menyelenggarakan urusan kewenangan dan tugas pembantuan bidang pertanian daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Selain itu, dinas pertanian juga memiliki beberapa tugas dan fungsi lain seperti penyuluhan pertanian, merumuskan kebijakan pertanian, memutus kebijakan bidang pangan, administrasi ketatausahaan pertanian, pembinaan teknis pada pihak-pihak bidang pertanian, memastikan ketersedian pupuk pertanian, hingga penyaluran bantuan alat dan mesin pendukung pertanian. Selain itu, dinas pertanian juga adalah penjamis kesejahteraan petani melalui program memastikan memberikan asuransi usaha tani padi (AUPT). Oleh karenanya, terkait dengan fungsi dan tugasnya, dinas pertanian memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat izin pertanian, izin alih fungsi, izin usaha pertanian, pembukaan lahan dan izin lainnya terkait pertanian. Segera kunjungi kantor dinas pertanian terdekat untuk informasi lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, NunukanDinas Pertanian Kabupaten Nunukan beralamat di Kompleks Perkantoran Gabungan Dinas (Gadis I), Jl. Ujang Dewa, Sedadap, Prov., Nunukan Sel., Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 77482, Indonesia.
Dinas Pertanian Kabupaten Nunukan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0556) 22843