Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jepara. Alamat lokasi: Jl. Mangun Saroko No.39, Panggang, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59411, Indonesia. Telepon: (0291) 598039.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Jepara, provinsi Jawa Tengah. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, JeparaDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jepara beralamat di Jl. Mangun Saroko No.39, Panggang, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59411, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jepara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0291) 598039