Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang. Alamat lokasi: Jl. Antara Jalan Bakaran Batu, Perdamaian, Tj. Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20157, Indonesia. Telepon: (061) 80024171.
Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara.
Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Deli SerdangDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang beralamat di Jl. Antara Jalan Bakaran Batu, Perdamaian, Tj. Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20157, Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (061) 80024171
@Subagio, ada, aturan pengupahan di atur melalui peraturan daerah sehingga standar upah minimum dan sangsinya juga berbeda tiap daerah, silahkan mencari aturan upah minimum sesuai daerah bapak. Terima kasih
Selamat malam. Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti peraturan tentang pengupahan karyawan.