Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan. Alamat lokasi: Jl. RE. Martadinata KM 6, Kertawangunan, Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45513, Indonesia. Telepon: (0232) 871661.
Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Kuningan, provinsi Jawa Barat.
Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KuninganDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan beralamat di Jl. RE. Martadinata KM 6, Kertawangunan, Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45513, Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0232) 871661
Apa aja syarat untuk kursus menjahit. Atau kursus komputer. Dan apa ada biaya nya.