Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi
Alamat lokasi : Komplek Perkantoran Pemda, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Sukamahi, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530, Indonesia
Nomor telepon : (021) 89970349
Kode pos : - belum tersedia

Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat.

Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Bekasi
  • Dimana alamat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi?

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi beralamat di Komplek Perkantoran Pemda, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Sukamahi, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi?

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 89970349



Komentar dan Ulasan (1)
  1. Tohari
    Tohari | 2023-08-31 Reply

    Saya bekerja di sebuah perusahaan dan sudah mendapatkan surat pengangkatan karyawan sejak tahun 2018 tapi sampai saat ini saya hanya mendapatkan upah harian sekiranya bapak dan ibu bisa membantu

Tulis Komentar dan Ulasan