Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purbalingga. Alamat lokasi: Jalan Letjend S. Parman No. 5, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316, Indonesia. Telepon: (0281) 894861.
Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Purbalingga, provinsi Jawa Tengah.
Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
Kategori: Kantor Pemerintahan, PurbalinggaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purbalingga beralamat di Jalan Letjend S. Parman No. 5, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316, Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purbalingga dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0281) 894861