Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gresik. Alamat lokasi: Jalan Doktor Wahidin Sudiro Husodo No.233, Kembangan, Kebomas, Kembangan, Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121, Indonesia. Telepon: (031) 3951259.
Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Gresik, provinsi Jawa Timur.
Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
Kategori: Kantor Pemerintahan, GresikDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gresik beralamat di Jalan Doktor Wahidin Sudiro Husodo No.233, Kembangan, Kebomas, Kembangan, Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121, Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gresik dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (031) 3951259