Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu
Alamat lokasi : JL. DR. G. A. Siwabessy, No. 2, Beirafu, Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Tim. 85714, Indonesia
Nomor telepon : (0389) 21317
Kode pos : - belum tersedia

Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Belu, provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Belu
  • Dimana alamat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu?

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu beralamat di JL. DR. G. A. Siwabessy, No. 2, Beirafu, Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Tim. 85714, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu?

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0389) 21317



Komentar dan Ulasan (2)
  1. Redaksi
    Redaksi | 2020-02-14 Reply

    @Hermus woga, ini tergantung dari kontrak kerja masing-masing perusahaan dan tenaga kontrak bapak. Silahkan kembali di baca pasal-pasal pada kontrak kerja bapak.

  2. Hermus woga
    Hermus woga | 2020-02-12 Reply

    Selamat siang bapak/ibu yang sedang bertugas. Saya mau bertanya apakah benar kami yg sebagai tenaga kontrak di suatu perusahaan besar di NTT. Saat kami berhenti kerja (mengundurkan diri) selamat kurang lebih 6 tahun sebagai tenaga kontrak, begitu kmi berhenti kami tidak mendapatkan kompensasi atau tunjangan dr perusahaan tersebut, mohon bantuannya

Tulis Komentar dan Ulasan