Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau
Alamat lokasi : JL. Komplek Perkantoran, Nanga Bulik, Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 74173, Indonesia
Nomor telepon : (0532) 2071017
Kode pos : - belum tersedia

Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah.

Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Lamandau
  • Dimana alamat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau?

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau beralamat di JL. Komplek Perkantoran, Nanga Bulik, Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 74173, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau?

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0532) 2071017



Komentar dan Ulasan (1)
  1. Biatno
    Biatno | 2023-04-11 Reply

    Pak.saya bekerja selama 5 tahun sebagai karyawan KHT.dan 7 bulan belakangan ini saya sudah bekerja kembali dengan mendaftar baru lagi. Di perusahaan yg sama .apa yg 5 tahun selama saya bekerja itu bisa di anggap di PHK.jika bisa apa saya bisa mendapatkan pesangaon.

Tulis Komentar dan Ulasan