Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala
Alamat lokasi : JL Gusti M.Seman, No. 1, Marabahan Kota, Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan 70513, Indonesia
Nomor telepon : (0511) 4799064
Kode pos : - belum tersedia

Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Barito Kuala, provinsi Kalimantan Selatan.

Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Barito Kuala
  • Dimana alamat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala?

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala beralamat di JL Gusti M.Seman, No. 1, Marabahan Kota, Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan 70513, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala?

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0511) 4799064



Komentar dan Ulasan (1)
  1. Alghafur
    Alghafur | 2024-04-18 Reply

    Maaf izin bertanya apakah ada aturan perusahaan sawit yg memberikan upah sebagian karyawan dengan upah kadang harian kadang borongan,sedangkan upah borongan yg diberikan tidak sesuai dengan kerjaan yg kita kerjakan,contoh seperti kerjaan pemopokan kalau kerja harian biasanya tergit 10 sampai 11 karung dengan upah 131312rupiah sedangkan kerja borongan kalau pemopokan perkarungnya berkisaran harga 6ribu sampai 6ribu500,kalau kita kerjakan 10karung kita hnya dapat 60ribu,hampir seperu upah kita berkurangnya sama harian,dan di spkwt tertulis tidak ada kerja borongan yg hnya tertulis dari jam kerja mulai dari jam 7 sampai jam 3 sore dengan satu jam istirahat dengan upah 131312rupiah,akan tetapi kenyataannya di lapangan sebagian orang tidak seperti itu.kalau bisa bantu ,bantu kami agar penghasilan kami ini sesuai dgn aturan di spkwt dan bisa meningkatkan ekonomi mesyarakat.

Tulis Komentar dan Ulasan