Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah
Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah, provinsi Maluku Utara.
Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
-
Dimana alamat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah?
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah beralamat di Jl. Poros Weda Payahe, Fidi Jaya, Weda Tengah, Nurweda, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Indonesia.
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tual
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ambon
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Barat Daya
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Barat
- - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Aru
Cara registrasi kartu pencarian kerja online gimana?
Saya cuman mau minta tolong dengan depnaker kabupaten weda tengah membantu hak kerja dan tunjangan kompensasi selama saya berkerja di 1perusahaan,hak tunjangan saya belum terbayar,saya rasa dirugikan sama perusahaan,harusnya 1perusahaan bisa pertanggung jawab kan hak kompensasi diberhentikan tidak secara langsung