Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Alamat lokasi: Jl. Majapahit No.29A, Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83125, Indonesia. Telepon: (0370) 623357.
Merupakan kantor dinas Disnakertrans provinsi Nusa Tenggara Barat. Disnakertrans provinsi Nusa Tenggara Barat adalah dinas yang memiliki kewenangan dibidang pembinaan dan penempatan tenaga kerja juga perlindungan tenaga kerja pada wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
Kategori: Kantor Pemerintahan, MataramDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat beralamat di Jl. Majapahit No.29A, Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83125, Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0370) 623357