Komisi Pengawas Persaingan Usaha Provinsi Sumatera Utara. Alamat lokasi: JL Ir. H. Juanda, No. 9A, J A T I, Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara 20151, Indonesia. Telepon: (061) 4148603.
Merupakan kantor KPPU provinsi Sumatera Utara.
Melalui kantornya ini KPPU melakukan fungsi dan tugasnya seperti pengawas persaingan usaha, pencegahan usaha monopoli bidang usaha, menjaga persaingan usaha yang adil dan bersih, menerima laporan kecurangan dan pelanggaran usaha, memeriksa dan menindak lanjuti kasus pelanggaran persainagan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku, hingga memberikan rekomendasi perizinan untuk akuisisi perusahaan. Terkait tugas dan fungsinya berwenang untuk berwenang mencabut izin usaha, melarang kegiatan yang merugikan pihak lain, dan lainnya. KPPU berperan dalam menjaga ekonomi bidang usaha berjalan secara sehat dan melindungi pelaku usaha kecil serta UMKM. Silahkan kunjungi kantor KPPU terdekat pada jam buka / jam kerja dan hari kerja untuk informasi lainya terkai KPPU. Anda juga bisa mengakses website KPPU untuk informasi umum lain.
Kategori: Lembaga Pemerintah, MedanKomisi Pengawas Persaingan Usaha Provinsi Sumatera Utara beralamat di JL Ir. H. Juanda, No. 9A, J A T I, Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara 20151, Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Provinsi Sumatera Utara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (061) 4148603