Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bintan
Merupakan kantor LPSE Kabupaten Bintan, provinsi Kepulauan Riau.
Melalui kantor ini, proyek pemerintah terkait baik itu pembangunan, renovasi, hingga pengadaan dilingkungan kerjanya dilakukan. Tugas utama dari kantor LPSE ini adalah memfasilitasi penyelenggaraan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Sehingga fungsi LPSE ini sendiri yaitu pengelolaan LPSE dan infrastrukturnya, pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengadaan dan lelang melalui LPSE, penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengadaan Barang/ Jasa secara Elektronik dan lainnya. Kantor LPSE ini juga memastikan semua prosesnya berjalan secara terbuka, transparan dan akuntabel. Segera kunjungi kantor LPSE terdekat ini untuk informasi mengenai syarat pemberkasan pengajuan proposal, list peluang kerjasama pengadaan pemerintah, dan lainnya. Anda juga dapat mengakses informasi mengenai pengadaan dan proyek lainnya secara online melalui website LPSE, atau segera hubungi kontak telepon LPSE ini untuk layanan cepat.
-
Dimana alamat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bintan?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bintan beralamat di Kantor Walikota Dumai 3rd Floor, JL. Tuanku Tambusai, Bintan, Dumai Kota, Kota Dumai, Riau 28826, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bintan?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bintan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0765) 440112
- - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pangkal Pinang
- - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung Timur
- - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bangka Selatan
- - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung
- - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bangka
- - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Metro