Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Enrekang. Alamat lokasi: Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Pinang, Leoran, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91711, Indonesia. Telepon: (0420) 21999.
Merupakan kantor LPSE Kabupaten Enrekang, provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui kantor ini, proyek pemerintah terkait baik itu pembangunan, renovasi, hingga pengadaan dilingkungan kerjanya dilakukan. Tugas utama dari kantor LPSE ini adalah memfasilitasi penyelenggaraan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Sehingga fungsi LPSE ini sendiri yaitu pengelolaan LPSE dan infrastrukturnya, pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengadaan dan lelang melalui LPSE, penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengadaan Barang/ Jasa secara Elektronik dan lainnya. Kantor LPSE ini juga memastikan semua prosesnya berjalan secara terbuka, transparan dan akuntabel. Segera kunjungi kantor LPSE terdekat ini untuk informasi mengenai syarat pemberkasan pengajuan proposal, list peluang kerjasama pengadaan pemerintah, dan lainnya. Anda juga dapat mengakses informasi mengenai pengadaan dan proyek lainnya secara online melalui website LPSE, atau segera hubungi kontak telepon LPSE ini untuk layanan cepat.
Kategori: Kantor Pemerintahan, EnrekangLayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Enrekang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Pinang, Leoran, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91711, Indonesia.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Enrekang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0420) 21999
Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Enrekang dapat di akses online melalui http://lpse.enrekangkab.go.id/eproc4/