Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Alamat lokasi: Jl. Mentok, Melintang, Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684, Indonesia. Telepon: -.
Merupakan kantor PSDA provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tugas utama dari PSDA adalah sebagai pelaksana urusan pemerintah pada wilayah kerja untuk pengelolaan sumber daya air. Adapun fungsi dari PSDA ini diantaranya merumuskan kebijakan bidang sumber daya air, pelaksana kebijakan bidang sumber daya air, penyusunan aturan penggunaan sumber daya air, hingga evaluasi dan pelaporan penggunaan sumber daya air di wilayah kerjanya. Terkait tugas dan fungsinya tersebut, maka kantor PSDA ini memiliki wewenang pengurusan perizinan pemanfaatan sumber daya air seperti Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, izin pengusahaan sumber daya air sebagai media (contoh: arum jeram, pembangkit listrik tenaga air, dll), izin pengusahaan air dan daya air sebagai materi, dan lainnya. Segera kunjungi kantor PSDA terdekat ini untuk syarat dokumen perizinan, harga dan biaya (jika ada), dan lainnya. Anda juga bisa mengakses website PSDA atau menghubungi kontak telepon PSDA untuk informasi dan berita terkait PSDA.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Pangkal PinangDinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beralamat di Jl. Mentok, Melintang, Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684, Indonesia.