Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya. Alamat lokasi: Jl. Diponegoro, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Telepon: 0536-3230113.
Kantor Damkar Kota Palangka Raya, provinsi Kalimantan Tengah. Tugas utama dari Disdamkar (DPKP) adalah melaksanankan urusan pemerintahan pada daerah wilayah kerjanya untuk pencegahan, tanggap darurat, penanggulangan dan penyelamatan bencana kebakaran.
Adapun Disdamkar diantaranya yaitu merumuskan kebijakan bidang kebakaran dan penyelamatan, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, pembinaan dan pembimbingan pada instansi diwilah kerjanya agar tanggap menghadapi bencana kebakaran dan dapat melakukan penyelamatan jika terjadi, hingga evaluasi dan laporan terkait bidang kebakaran dan penyelamatan. Kantor Disdamkar ini juga sebagai kantor Damkar daerah.
Selain pemadam kebaran, Damkar juga dapat membantu masalah masyarakat lainnya seperti penyelematan makhluk hidup dan benda. Contohnya jika ada warga yang tenggelam, menolong korban banjir, hingga dapat juga dimintai bantuan menyelematkan hewan. Terkait dengan tugas dan fungsinya tersebut, maka Disdamkar mempunyai hak dan wewenang seperti pemberian rekomendasi Sertifikat Keselamatan Kebakaran untuk bangunan kurang dari 8 lantai dan lebih, rekomendasi Izin Usaha Hiburan, dan lainnya.
Segera kunjungi kantor Damkar terdekat ini untuk mendapat informasi lainnya seperti syarat rekomendasi Disdamkar, pelaporan kebakaran dan lainnya. Untuk pelaporan cepat tanggap pemadam kebakaran dapat menghubungi kontak telepon 113 atau 1131. Anda juga dapat megakses website Damkar untuk informasi dan berita keselamat dan penan.
Berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun 2020 URAIAN TUGAS DAN FUNGSI Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan (1) Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kententraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya. (2) Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidang Pencegahan, Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana; b. pelaksanaan kebijakan bidang Pencegahan, Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pencegahan, Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana; d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Pencegahan, Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kategori: Pemadam Kebakaran, Palangka RayaDinas Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya beralamat di Jl. Diponegoro, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0536-3230113
Kode pos dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya adalah 74874
Website Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya dapat di akses online melalui dpkp.palangkaraya.go.id