PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Jombang


PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Jombang
Alamat lokasi
: Jl. KH. Wahid Hasyim, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419, Indonesia
Nomor telepon
: (0321) 261184
Kode pos
: - belum tersedia
PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Jombang

PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Jombang. Alamat lokasi: Jl. KH. Wahid Hasyim, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419, Indonesia. Telepon: (0321) 261184.

Kantor PT. PLN (Persero) untuk wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kantor ini melayani kebutuhan terkait listrik masyarakat. Layanan seperti pengajuan pemasangan listrik, pengajuan naik tegangan, cek tagihan listrik pln, pembayaran listrik hingga komplain. Selain dari berkunjung langsung, saat ini masyrakat sudah bisa melakukan cek rekening saldo listrik secara online, bayar listrik online dengan pln token, pembayaran online melalui atm atau aplikasi mobile. Untuk info pln lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi pln.

Kategori: BUMN, Jombang
  • Dimana alamat PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Jombang?

    PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Jombang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Jombang?

    PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Jombang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0321) 261184


Komentar dan Ulasan (2)
  1. Redaksi
    Redaksi | 2019-05-17 Reply

    @Agustina, terkait aduan Ibu, situasinya baiknya di buatkan laporan resmi pada kantor layanan PLN terdekat. Jika memang ada masalah, maka historinya pasti dicatat oleh pihak PLN resmi. Jangan sampai ada pihak yang ingin melakukan pungli, atau juga penipuan, melihat kondisi berdasarkan cerita ibu, hanya ada orang tua 60 tahunan di rumah tersebut yang tidak paham soal ini. Saran kami, agar dapat melapor ke kantor PLN area Jombang terdekat. terima kasih

  2. Agustina
    Agustina | 2019-05-14 Reply

    Kemarin tanggal 13 mei 2019 , kata nya ada orang dari PLN yang datang ke rumah mbah saya untuk meriksa listrik di sana setelah di cek , katanya kbel tersebut terdapat 6 cublesan , yang artinya ilegal dan cuman nyalur tanpa bayar . padahal selama ini mbah saya bayar. Trus di segel lah listrik punya mbah saya , tanpa ada surat resmi , tapi mereka cuma pakai surat pernyataan . menurut keterangan dari tetangga saya , bulan lalu sudah di adakan pengecekan dan bebas masalah , kok baru sekarang ada masalah , padahal di rumah itu cuman ada 2 orang tua usia di atas 60 , dan tidak tau menahu soal cublesan itu . tolong di intropeksi pihak pln , jika memang pihak kami yang salah , kami bersedia bayar denda , dengan syarat harus ada surat resmi dari pln . terima kasih

Tulis Komentar dan Ulasan