PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Jombang. Alamat lokasi: Jl. KH. Wahid Hasyim, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419, Indonesia. Telepon: (0321) 261184.
Kantor PT. PLN (Persero) untuk wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kantor ini melayani kebutuhan terkait listrik masyarakat. Layanan seperti pengajuan pemasangan listrik, pengajuan naik tegangan, cek tagihan listrik pln, pembayaran listrik hingga komplain. Selain dari berkunjung langsung, saat ini masyrakat sudah bisa melakukan cek rekening saldo listrik secara online, bayar listrik online dengan pln token, pembayaran online melalui atm atau aplikasi mobile. Untuk info pln lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi pln.
Kategori: BUMN, JombangPT. PLN (Persero) Area Kabupaten Jombang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419, Indonesia.
PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Jombang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0321) 261184
@Agustina, terkait aduan Ibu, situasinya baiknya di buatkan laporan resmi pada kantor layanan PLN terdekat. Jika memang ada masalah, maka historinya pasti dicatat oleh pihak PLN resmi. Jangan sampai ada pihak yang ingin melakukan pungli, atau juga penipuan, melihat kondisi berdasarkan cerita ibu, hanya ada orang tua 60 tahunan di rumah tersebut yang tidak paham soal ini. Saran kami, agar dapat melapor ke kantor PLN area Jombang terdekat. terima kasih
Kemarin tanggal 13 mei 2019 , kata nya ada orang dari PLN yang datang ke rumah mbah saya untuk meriksa listrik di sana setelah di cek , katanya kbel tersebut terdapat 6 cublesan , yang artinya ilegal dan cuman nyalur tanpa bayar . padahal selama ini mbah saya bayar. Trus di segel lah listrik punya mbah saya , tanpa ada surat resmi , tapi mereka cuma pakai surat pernyataan . menurut keterangan dari tetangga saya , bulan lalu sudah di adakan pengecekan dan bebas masalah , kok baru sekarang ada masalah , padahal di rumah itu cuman ada 2 orang tua usia di atas 60 , dan tidak tau menahu soal cublesan itu . tolong di intropeksi pihak pln , jika memang pihak kami yang salah , kami bersedia bayar denda , dengan syarat harus ada surat resmi dari pln . terima kasih