Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung
Kantor Disperpusip Kabupaten Tulungagung, provinsi Jawa Timur.
Tugas Disperpusip / Dispersip adalah sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah kerjanya. Adapun fungsinya yaitu (1) merumuskan kebijakan di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan, (2) pelaksana kebijaka bidang perpustakaan dan kearsipan, (3) pengembang dan pembina mengenai perpustakaan dan kearsipan pada wilayah kerjanya, (4) sosialisasi pengenai perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan minat baca masyarakat, (5) merumusan inovasi terkait dengan perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan pelayanan publik, hingga (6) melakukan evaluasi dan pelaporan mengenai bidang perpustaan dan kearsipan.
Melalui kantor Disperpusip ini juga, berbagai program perpustakaan digital dikerjakan. Segera kunjungi kantor Disperpusip terdekat ini untuk informasi lainnya. Anda juga dapat mengakses website Disperpusip untuk informasi dan berita terkait perpustakaan dan kearsipan.
-
Dimana alamat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung?
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung beralamat di Jl. Urip Sumoharjo No.6, Kepatihan, Kec. Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66212, Indonesia.
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Trenggalek
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Kidul