Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumba Barat
Kantor Disperpusip Kabupaten Sumba Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tugas Disperpusip / Dispersip adalah sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah kerjanya. Adapun fungsinya yaitu (1) merumuskan kebijakan di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan, (2) pelaksana kebijaka bidang perpustakaan dan kearsipan, (3) pengembang dan pembina mengenai perpustakaan dan kearsipan pada wilayah kerjanya, (4) sosialisasi pengenai perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan minat baca masyarakat, (5) merumusan inovasi terkait dengan perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan pelayanan publik, hingga (6) melakukan evaluasi dan pelaporan mengenai bidang perpustaan dan kearsipan.
Melalui kantor Disperpusip ini juga, berbagai program perpustakaan digital dikerjakan. Segera kunjungi kantor Disperpusip terdekat ini untuk informasi lainnya. Anda juga dapat mengakses website Disperpusip untuk informasi dan berita terkait perpustakaan dan kearsipan.
-
Dimana alamat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumba Barat?
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumba Barat beralamat di Jl. Teratai No. 3 Nusa Tenggara Tim., Kp. Sawah, Kabupaten Sumba Barat, Kp. Sawah, Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Tim., Indonesia.
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bima
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mataram
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa Barat
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bima
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Timur