Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Bangka Belitung. Alamat lokasi: Jl. A. Yani No. 117, Kec.Taman Sari, Pangkalpinang, Masjid Jamik, Bangka Belitung, Masjid Jamik, Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684, Indonesia. Telepon: (0717) 434932.
Kantor Disperpusip provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tugas Disperpusip / Dispersip adalah sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah kerjanya. Adapun fungsinya yaitu (1) merumuskan kebijakan di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan, (2) pelaksana kebijaka bidang perpustakaan dan kearsipan, (3) pengembang dan pembina mengenai perpustakaan dan kearsipan pada wilayah kerjanya, (4) sosialisasi pengenai perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan minat baca masyarakat, (5) merumusan inovasi terkait dengan perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan pelayanan publik, hingga (6) melakukan evaluasi dan pelaporan mengenai bidang perpustaan dan kearsipan.
Melalui kantor Disperpusip ini juga, berbagai program perpustakaan digital dikerjakan. Segera kunjungi kantor Disperpusip terdekat ini untuk informasi lainnya. Anda juga dapat mengakses website Disperpusip untuk informasi dan berita terkait perpustakaan dan kearsipan.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Pangkal PinangDinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Bangka Belitung beralamat di Jl. A. Yani No. 117, Kec.Taman Sari, Pangkalpinang, Masjid Jamik, Bangka Belitung, Masjid Jamik, Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684, Indonesia.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Bangka Belitung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0717) 434932