Kantor Kecamatan Rangkasbitung, Lebak. Alamat lokasi: Jl. Sunan Kalijaga No.291, Muara Ciujung Tim., Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314, Indonesia. Telepon: (0252) 201045.
Rangkasbitung adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BitungKantor Kecamatan Rangkasbitung, Lebak beralamat di Jl. Sunan Kalijaga No.291, Muara Ciujung Tim., Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314, Indonesia.
Kantor Kecamatan Rangkasbitung, Lebak dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0252) 201045