Kantor Advokat dan Mediator Dwi Putri Melati., S.H., M.H., C.Me Bandar Lampung. Alamat lokasi: Gg. Kemuning VIII No.53, Labuhan Dalam, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35141, Indonesia. Telepon: 0853-8115-7701.
Kantor hukum / pengacara/advokat di Kota Bandar Lampung. Kantor ini melayani pendampingan kasus hukum pidana, perdata, keluarga, perceraian, pertanahan, serta sengketa bisnis dan perusahaan.
Kunjungi kantor hukum ini pada jam kerja/buka untuk informasi lebih lanjut.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 4:00 AM, Selasa: 8:00 AM - 4:00 AM, Rabu: 8:00 AM - 4:00 AM, Kamis: 8:00 AM - 4:00 AM, Jumat: 8:00 AM - 4:00 AM, Sabtu: 8:00 AM - 4:00 AM, Minggu: tutup.
Kantor Advokat dan Mediator Dwi Putri Melati., S.H., M.H., C.Me Bandar Lampung beralamat di Gg. Kemuning VIII No.53, Labuhan Dalam, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35141, Indonesia.
Kantor Advokat dan Mediator Dwi Putri Melati., S.H., M.H., C.Me Bandar Lampung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0853-8115-7701
Kode pos dari Kantor Advokat dan Mediator Dwi Putri Melati., S.H., M.H., C.Me Bandar Lampung adalah 35141