Kantor Pengacara/Advokat Acep Saepudin & Partners Law Firm Lebak. Alamat lokasi: Km. 1, Jl. Siliwangi No.36, Muara Ciujung Tim., Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314, Indonesia. Telepon: 0812-9922-4433.
Kantor hukum / pengacara/advokat di Kabupaten Lebak. Kantor ini melayani pendampingan kasus hukum pidana, perdata, keluarga, perceraian, pertanahan, serta sengketa bisnis dan perusahaan.
Kunjungi kantor hukum ini pada jam kerja/buka untuk informasi lebih lanjut.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 9:00 AM - 5:00 PM, Selasa: 9:00 AM - 5:00 PM, Rabu: 9:00 AM - 5:00 PM, Kamis: 9:00 AM - 5:00 PM, Jumat: 9:00 AM - 5:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kantor Pengacara/Advokat Acep Saepudin & Partners Law Firm Lebak beralamat di Km. 1, Jl. Siliwangi No.36, Muara Ciujung Tim., Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314, Indonesia.
Kantor Pengacara/Advokat Acep Saepudin & Partners Law Firm Lebak dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0812-9922-4433
Kode pos dari Kantor Pengacara/Advokat Acep Saepudin & Partners Law Firm Lebak adalah 42314
Website Kantor Pengacara/Advokat Acep Saepudin & Partners Law Firm Lebak dapat di akses online melalui http://www.asplawfirm.co.id/