Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur


Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
Alamat lokasi : Jl. D. I. Panjaitan Kav. 8, RT.11/RW.1, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, RT.11/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340, Indonesia
Nomor telepon : (021) 85914535
Kode pos : - belum tersedia
Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur

Jatinegara adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta Timur
  • Dimana alamat Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur?

    Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur beralamat di Jl. D. I. Panjaitan Kav. 8, RT.11/RW.1, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, RT.11/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur?

    Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 85914535



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan