PT Jasa Raharja (Persero) - Kantor Cabang Kab. Karawang


PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Kab. Karawang
Alamat lokasi
: Jl. Jenderal Ahmad Yani, Karangpawitan, Karawang Bar., Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41315, Indonesia
Nomor telepon
: (0267) 401702
Kode pos
: - belum tersedia
PT Jasa Raharja (Persero) - Kantor Cabang Kab. Karawang

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Kab. Karawang. Alamat lokasi: Jl. Jenderal Ahmad Yani, Karangpawitan, Karawang Bar., Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41315, Indonesia. Telepon: (0267) 401702.

Kantor cabang jasa raharja. Jasa raharja sendiri merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi sosial khususnya asuransi kecelakaan dan asuransi tanngung jawab menurut hukum pada pihak ketiga (asuransi perjanjian). Adapun masyarakat yang dapat menerima santunan asuransi kecelakaan jasa raharja adalah penumpang kendaraan umum, korban kecelakaan lalu lintas, dan lainnya. Jumlah atau besaran asuransi yang ditanggung jasa raharja bervariasi mulai dari Rp. 500.000 untuk biaya ambulance hingga Rp. 50 juta untuk korban meninggal. Untuk mengajukan santunan jasa raharja, prosedur lengkapnya dapat diperoleh melalui kontak resmi dan dilihat pada situs resmi jasa raharja. Kategori: BUMN, Karawang
  • Dimana alamat PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Kab. Karawang?

    PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Kab. Karawang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Karangpawitan, Karawang Bar., Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41315, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Kab. Karawang?

    PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Kab. Karawang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0267) 401702

  • Apa alamat URL website PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Kab. Karawang?

    Website PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Kab. Karawang dapat di akses online melalui www.jasaraharja.co.id


Komentar dan Ulasan (1)
  1. Mugni
    Mugni | 2019-10-23 Reply

    Mau minta surat tentang kecelakaan,buat ngelengkapi rujukan k Rs...tp d polresny d persulit..bisa ga tdk menggunakan surat dari k polisian?

Tulis Komentar dan Ulasan