Kantor Kecamatan Blubur Limbangan, Garut


Kantor Kecamatan Blubur Limbangan, Garut
Alamat lokasi
: Jl. Limbangan, Limbangan Timur, Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44186, Indonesia
Nomor telepon
: (0262) 431367
Kode pos
: - belum tersedia
Kantor Kecamatan Blubur Limbangan, Garut

Kantor Kecamatan Blubur Limbangan, Garut. Alamat lokasi: Jl. Limbangan, Limbangan Timur, Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44186, Indonesia. Telepon: (0262) 431367.

Blubur Limbangan adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Garut
  • Dimana alamat Kantor Kecamatan Blubur Limbangan, Garut?

    Kantor Kecamatan Blubur Limbangan, Garut beralamat di Jl. Limbangan, Limbangan Timur, Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44186, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Kecamatan Blubur Limbangan, Garut?

    Kantor Kecamatan Blubur Limbangan, Garut dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0262) 431367


Komentar dan Ulasan (1)
  1. Wahab Herlino
    Wahab Herlino | 2021-09-10 Reply

    Pak, mohon maaf sebelumnya, saya selaku korban dan mungkin mewakili beberapa nasyarakat limbangan yang merasakan keresahan ketika hendak membuat ataupun memperbaharui Ktp, Proses pembuatan KTP di kecamatan limbangan terlampau lama bisa sampai tahunan kalo kita rakyat biasa (gak punya orang dalam), tolong pak, pihak kecamatan seperti berat melayani masyarakat padahal seluruh karyawan di kecamatan bukankah menerima uang gaji ?, Gaji itu sbg upah melayani masyarakat kan ?, Terkadang kalo mau cepat kita harus mengeluarkan uang, dan besaran nominal uang menentukan cepat atau tidak nya KTP kita, memang skrbg sudah ada pandu online, tapi setiap saya masuk pasti antrian penuh pak, Bapak lebih pahanm kalo di urusan ktp sudah seperti itu ,mungkin di urusan lain juga tidak akan beda jauh, mohon maaf pak, kalo kalian nerima gaji tapi banyak yg kalian dzolimi tentu bapak tau sendiru akibatnya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Tulis Komentar dan Ulasan