Kantor Kecamatan Banyubiru, Semarang


Kantor Kecamatan Banyubiru, Semarang
Alamat lokasi
: Jl. Bhayangkara No.3, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah 50664, Indonesia
Nomor telepon
: (0298) 591005
Kode pos
: - belum tersedia
Kantor Kecamatan Banyubiru, Semarang

Kantor Kecamatan Banyubiru, Semarang. Alamat lokasi: Jl. Bhayangkara No.3, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah 50664, Indonesia. Telepon: (0298) 591005.

Banyubiru adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Semarang
  • Dimana alamat Kantor Kecamatan Banyubiru, Semarang?

    Kantor Kecamatan Banyubiru, Semarang beralamat di Jl. Bhayangkara No.3, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah 50664, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Kecamatan Banyubiru, Semarang?

    Kantor Kecamatan Banyubiru, Semarang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0298) 591005


Komentar dan Ulasan (2)
  1. Redaksi
    Redaksi | 2019-05-10 Reply

    @Joko ardiyanto, sebaiknya melapor dulu di kelurahan/kecamatan setempat. nanti diarahkan jika harus melakukan pemberkasan sampai ke dukcapil, namun harusnya sampai di kantor kecamatan saja. kecuali jika kecamatan tidak memiliki sarana pembuatan ulang KTP bisa ke dukcapil bapak. Terima kasih

  2. Joko ardiyanto
    Joko ardiyanto | 2019-05-04 Reply

    Jika E-KTP hilang apakah harus mengganti sampai ke Dukcapil

Tulis Komentar dan Ulasan