Kantor Kecamatan Singosari, Malang


Kantor Kecamatan Singosari, Malang
Alamat lokasi
: Jl. Raya Tumapel No.38, Pagentan, Singosari, Malang, Jawa Timur 65153, Indonesia
Nomor telepon
: (0341) 458009
Kode pos
: - belum tersedia
Kantor Kecamatan Singosari, Malang

Kantor Kecamatan Singosari, Malang. Alamat lokasi: Jl. Raya Tumapel No.38, Pagentan, Singosari, Malang, Jawa Timur 65153, Indonesia. Telepon: (0341) 458009.

Singosari adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Malang
  • Dimana alamat Kantor Kecamatan Singosari, Malang?

    Kantor Kecamatan Singosari, Malang beralamat di Jl. Raya Tumapel No.38, Pagentan, Singosari, Malang, Jawa Timur 65153, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Kecamatan Singosari, Malang?

    Kantor Kecamatan Singosari, Malang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0341) 458009


Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan